Webinar Peraturan Barang Pindahan, Barang Kiriman & Barang Penumpang
Webinar ini diadakan untuk menginformasikan akan peraturan bea cukai yang relevan terhadap mahasiswa-mahasiswa yang akan lulus dan berpulang ke Indonesia. Demi menjelaskan topik tersebut secara lebih akurat, PPI Jepang mengundang narasumber dari pihak KPU Bea Cukai Soekarno Hatta, KPU Bea Cukai Tanjung Priok, dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru.
Webinar ini dibuka dengan pengiringan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh sambutan dari Ketua PPI Jepang Fadlyanshah Farid. Beliau menyampaikan salam kepada semua yang hadir dalam acara ini, serta harapan untuk informasi yang disampaikan pada webinar ini bisa bermanfaat bagi semua.
Sesi pertama webinar ini dimulai dengan penjelasan prosedur pengiriman barang pindahan secara umum oleh pembicara utama Ibu Leni Nurlaeni. Ibu Nurlaeni mulai dengan menjelaskan beberapa hal yang diperlukan untuk memulai proses pemindahan bagi seluruh mahasiswa. Dua dokumen yang wajib untuk diisi adalah Surat Keterangan Pindah dan Surat Barang Pindahan yang disediakan oleh KBRI Tokyo. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pengisian dokumen tersebut serta dimana dokumen tersebut bisa diunduh dapat ditemukan di website KBRI Tokyo: https://kemlu.go.id/tokyo/id
Sesinya dilanjutkan dengan presentasi oleh Bapak Ranto Yudi Timbul Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II di KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta. Bapak Wibowo menjelaskan informasi penting yang mahasiswa perlu ketahui saat mengirimkan barang bagasi mereka ke Indonesia. Barang bawaan penumpang bisa dibagi menjadi dua kategori yakni Barang Pribadi (sepatu, makanan, baju, dll.) dan Selain Barang Pribadi, yaitu barang yang tidak dipergunakan selama perjalanan. Barang Pribadi bernilai FOB sebesar $500/penumpang dapat dibebaskan bea masuk. Barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, dan tablet memiliki ketentuan impor tertentu. Selain itu, untuk barang elektronik tersebut perlu didaftarkan dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar tidak dikenakan pajak. Setiap penumpang juga harus mengisi formulir Transformasi Pemberitahuan Customs Declaration (CD) untuk pemberitahuan atas impor barang yang dibawa. Formulir CD tersebut bisa diisi di atas kertas atau secara online atau Electronic Customs Declaration (E-CD) di https://ecd.beacukai.go.id/.
Webinarnya dilanjutkan dengan narasumber berikutnya, Bapak Fuad Muftie selaku Kepala Seksi Pabean & Cukai II di KPU Bea Cukai Tanjung Priok yang menjelaskan mengenai ketentuan impor barang pindahan. Dalam konteks bea cukai, barang pindahan didefinisikan sebagai “barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri”. Dalam ruang lingkup ini, semua barang pindahan diberikan pembebasan Bea Masuk bagi mahasiswa yang belajar di luar negeri paling singkat satu tahun. Agar prosedur pengimporan barang pindahan berjalan dengan lancar, Bapak Muftie menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan. Pemilik barang atau kuasanya perlu menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke tujuan Kantor Pelayanan Bea Cukai, dengan melampirkan informasi sebagai berikut;
- Daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean
- Fotokopi/Scan paspor dan tiket/boarding pass kepulangan
- Surat keterangan dan/atau dokumen lainnya yang terkait pemilik barang atau kuasanya
Hal-hal ini penting untuk diingat untuk menghindari komplikasi dalam pengiriman barang pribadi mahasiswa. Beberapa permasalahan yang seringkali timbul adalah dokumen yang kurang lengkap, dokumen impor mahasiswa yang atas nama pihak lain (istri, ayah, dll.), atau membawa barang yang tidak masuk kategori pindahan
Sesi ini diakhiri dengan presentasi dari narasumber ketiga, Bapak Alvain Hilawatu Imam selaku Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Lanjutan di Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru. Kantor pos ini melayani seluruh Indonesia (kecuali wilayah Bali, NTB dan NTT), dan menawarkan layanan barang kiriman dan registrasi IMEI. Bapak Alvain menjelaskan bahwa pada dasarnya semua barang yang dari luar wilayah pabean (luar negeri) akan dikenakan PPN sesuai dengan nilai FOBnya. BPOM menyertakan pembatasan impor khusus untuk obat-obatan, suplemen dan terutamanya kosmetik, dimana terdapat batasan impor 20 pcs (campuran). Semua barang yang melewati Kantor Pos Pasar Baru akan melalui proses inspeksi untuk mencegah masuknya barang terlarang. Setelah proses inspeksi selesai, informasi barang kiriman bisa diakses melalui link berikut ini: www.beacukai.go.id.
Untuk memastikan tidak ada kendala dalam kepulangan mahasiswa, pastikan anda perhatikan ketentuan bea cukai dan semua formulir yang diperlukan telah disiapkan.
Rekaman sesi ZOOM akan diunduh ke channel Youtube PPI Jepang agar teman-teman bisa menonton ulang.
