Pengurusan Tinggal di Jepang
Setelah mendarat di Jepang untuk pertama kalinya, terdapat beberapa hal yang harus diurus sebagai syarat tinggal di Jepang. Adapun hal-hal tersebut dapat meliputi beberapa hal yang bersifat wajib dilakukan oleh tiap residen asing yang memiliki visa tinggal lama sekurangnya 3 bulan (e.g. visa pelajar) berupa kepengurusan administrasi sampai kebutuhan utama selama tinggal dan hidup di Jepang.
Hal pertama yang teman-teman pelajar harus lakukan dan wajib menyelesaikannya dalam kurung waktu paling lambat 2 minggu pertama adalah pergi ke kantor pemerintahan wilayah setempat baik ku-yakusho (区役所) atau shi-yakusho (市役所). Untuk mengetahui kantor pemerintahan yang mana yang harus teman-teman pelajar kunjungi, dapat melihat alamat tempat tinggal anda. Jika terdapat nama subarea setelah nama kota atau sebelum distrik, maka teman-teman pelajar dapat mencari di peta untuk kantor ku-yakusho (区役所), untuk sebaliknya, maka menuju shi-yakusho (市役所). Sebagai contoh, perhatikan alamat dari kantor Konsulat Jenderal Osaka berikut:
〒530-0005 大阪府大阪市北区中之島6丁目2−40 中之島インテスビル 22階
Jika diuraikan dan diterjemahkan akan menjadi seperti berikut:
- Kode pos 530-0005.
- Prefektur Osaka (大阪府).
- Kota Osaka (大阪市).
- Subarea Kita (北区).
- Distrik Nakanoshima (中之島).
- Nomor distrik 6, nomor blok 2, dan nomor gedung 40.
- Nama gedung Nakanoshima Intes Building (中之島インテスビル), dan nomor lantai 22 (bisa juga nomor kamar/ruangan).
Catatan: khusus wilayah kota metropolitan Tokyo, tidak terdapat informasi nomor 3. Bagi beberapa kota kecil tidak terdapat informasi nomor 4.
Adapun hal-hal yang teman-teman harus urus antara lain sebagai berikut:
Sesaat teman-teman pelajar mendarat di bandara internasional, di bagian imigrasi, kalian akan mendapatkan kartu residen/zairyu kaado (在留カード) yang merupakan kartu identitas kalian untuk menetap dalam kurung waktu lama di Jepang. Fungsi kartu ini memiliki kesamaan seperti KTP di Indonesia yang akan digunakan untuk semua keberkasan administrasi atau urusan lain yang memerlukan bukti informasi pribadi.
Pada umumnya, kolom informasi alamat tempat tinggal di kartu residen disaat pertama kali datang belum terisi. Sehingga sesampainya di daerah yang akan ditinggali, diwajibkan untuk melaporkan dan mendaftarkan alamat tempat tinggal yang akan dicatat pada bagian belakang kartu residen. Kalaupun sudah terdapat alamat, masih tetap diwajibkan mendaftarkan sebagai upaya pendaftaran kependudukan di Jepang. Contoh bentuk kartu residen dapat berupa gambar berikut:
Perlu diperhatikan bahwa keberadaan kartu ini sangat penting bagi residen asing di Jepang. Diharapkan untuk selalu dibawa kemana saja semisal terdapat hal penting yang harus menunjukkan identitas kalian.
Jepang mengharuskan untuk tiap penduduknya baik warga negara Jepang maupun asing dengan visa izin tinggal lebih dari 3 bulan terdaftar asuransi kesehatan. Untuk visa pelajar, dikarenakan bukan termasuk pekerja, maka diharuskan untuk mendaftarkan diri pada sistem asuransi kesehatan nasional/kokumin-kenkou-hoken (国民健康保険). Sistem asuransi kesehatan ini akan mewajibkan tiap tertanggung asuransi untuk membayar sebesar nominal tertentu tiap bulannya yang dapat dibayarkan melalui kantor pos, konbini, dan lainnya. Keuntungan yang dapat diperoleh bagi tertanggung asuransi yaitu keringanan membayar biaya kesehatan sebesar 70% untuk beberapa pengobatan yang termasuk dalam skema asuransi.
Dalam proses pendaftaran alamat tempat tinggal di kantor pemerintah wilayah, saat itu pula akan diarahkan untuk mendaftar asuransi kesehatan nasional. Pada umumnya bagian kepengurusan asuransi kesehatan berada di bagian berbeda dengan bagian kependudukan akan tetapi masih dalam satu gedung yang sama. Setelah proses pendaftaran asuransi kesehatan akan dikirimkan kartu asuransi kesehatan nasional ke alamat tempat tinggal yang terdaftar dalam beberapa hari setelahnya. Kartu asuransi kesehatan berisikan informasi pribadi dan nomor asuransi yang dapat digunakan ketika ingin mengunjungi klinik atau rumah sakit untuk melakukan pengobatan atau konsultasi kesehatan. Kartu tersebut memiliki masa berlaku sekitar satu tahun fiskal dan akan dikirimkan kartu yang baru melalui pos. Kartu tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kota setempat sehingga bentuk dan desain kartu akan berbeda tiap kota maupun nominalnya. Gambar dibawah adalah salah satu contoh kartu asuransi kesehatan nasional yang wajib dimiliki oleh tiap warga asing dengan izin tinggal lebih dari 3 bulan. Perlu diperhatikan bahwa tiap kota dan tahun memiliki desain berbeda.
Contoh bentuk kartu kesehatan nasional Jepang
Sama halnya asuransi kesehatan, terdapat sistem penjamin sosial lain yang juga harus terdaftar untuk tiap orang yang tinggal di Jepang begitupun juga warga asing yang memiliki izin tinggal lebih dari 3 bulan, yaitu sistem pensiun nasional. Akan tetapi, yang membedakan dari sistem asuransi kesehatan nasional adalah sistem in hanya diperuntukan orang berumur 20-59 tahun dan memiliki alamat di Jepang.
Pada sistem ini terdapat keringanan bagi orang yang tak mampu membayar dana iuran tiap bulannya dikarenakan memiliki pendapatan cukup rendah atau tidak sama sekali. Dengan keringanan ini, teman teman pelajar dapat mengajukan keringanan/penundaan untuk membayar iuran dengan mengurus di kantor pemerintahan wilayah setempat. Pengurusan keringanan ini disarankan untuk langsung dilakukan bersamaan dengan awal pengurusan alamat pada kartu residen dan asuransi kesehatan nasional.
Meskipun sudah melakukan pengajuan keringanan, terkadang akan mendapatkan tagihan iuran ke alamat yang terdaftar. Untuk perihal ini, teman-teman dapat mengabaikan dan tidak perlu membayar atau dapat melakukan pengajuan keringanan kembali ke kantor pemerintahan wilayah setempat. Perlu diketahui pula bahwa pengajuan keringanan dilakukan tiap tahun fiskal.
Tiap orang yang terdaftar sistem pensiun nasional akan mendapatkan buku berwarna biru kecil yang berisikan nomor dan informasi terkait. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi halaman berikut.
Buku pensiun nasional Jepang.
MyNumber / nomor individual adalah sebuah infrastruktur sosial yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi hal administrasi, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan. Nomor individual ini berkaitan dengan segala jenis pengurusan administrasi pemerintah seperti berkas atau dokumen resmi pemerintah, sertifikat, ataupun pajak. Setiap residen di Jepang sekaligus residen asing yang memiliki kartu residen secara otomatis memiliki nomor individual yang bersamaan dengan saat pembuatan kartu residen.
Sesaat teman-teman datang ke Jepang dan telah melakukan pelaporan alamat di kantor pemerintahan wilayah setempat, maka akan mendapatkan pemberitahuan nomor individual beserta kartu nomor individual sementara melalui pos ke alamat terdaftar. Kartu sementara ini tidak hanya memiliki informasi pribadi beserta nomor individual tanpa foto dan chip. Teman-teman dapat menggunakan kartu sementara ini untuk segala hal yang membutuhkan informasi nomor individual. Akan tetapi, dikarenakan tidak memiliki foto, maka untuk beberapa hal tertentu yang menuntut akan adanya foto, dapat menunjukkan kartu identitas lainnya yang memiliki foto dan seperti kartu residen atau SIM.
Teman-teman dapat meningkatkan kartu sementara menjadi kartu nomor individual yang memiliki foto dan chip untuk mempermudah dalam pengurusan yang bersifat elektronik dan instan. Beberapa contoh kegunaan dari kartu ini antara lain pengurusan berbagai hal prosedur administrasi pemerintah secara daring, sebagai alat verifikasi identitas resmi untuk berbagai situasi seperti pembukaan rekening bank baru, transaksi keuangan daring, mendapatkan sertifikat melalui kobini/mini market, dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan kartu nomor individual dapat langsung menuju kantor pemerintahan wilayah setempat untuk mengisi formulir dan melakukan pemotretan yang akan ditampilkan pada kartu. Proses pembuatannya akan membutuhkan waktu cukup lama yang akan dikirimkan langsung ke alamat terdaftar. Perlu diingat bahwa kartu ini sangatlah penting sehingga diharapkan bagi teman-teman untuk menyimpan kartu ini secara baik-baik. Selain itu teman-teman perlu juga untuk mengingat nomor PIN dan kata sandi dari kartu yang teman-teman telah dibuat di saat pembuatan kartu.
Kartu nomor individual sementara.
Kartu nomor individual.
Lapor Diri
Komunikasi dan Komunitas
Hidup sebagai orang asing di Jepang tentu saja akan mengalami kesulitan di saat awal masuk ke Jepang baik karena cuaca ataupun bahasa. Sebagai bentuk pencegahan maupun persiapan akan hal-hal tertentu terjadi selama di Jepang alangkah baiknya untuk mengetahui beberapa informasi penting seperti nomor polisi (110) dan nomor darurat (119). Pastikan juga memiliki komunikasi baik terhadap:
- Penanggung jawab di Jepang. (Profesor, manajer di tempat kerja, atau orang yang dapat dihubungi ketika darurat)
- Keluarga dan kerabat di Indonesia.
- Teman atau komunitas di Jepang.
Jika dirasa memiliki kesulitan untuk menjalin hubungan dengan PPI Jepang, masih banyak komunitas orang Indonesia yang bukan pelajar seperti peserta magang, perawat, pekerja, keagamaan, atau komunitas yang dirasa memberikan dampak positif. Teman-teman juga dapat memantau sosial media PPI Jepang, KBRI Tokyo, atau KJRI Osaka untuk bisa mengikuti berbagai kegiatan.
Penulis: Jonathan Widjaja






