Kebebasan berekspresi di Indonesia kembali menghadapi ujian. Kasus terbaru menimpa Yogi Firmansyah, seorang mahasiswa S2 di Indonesia yang menulis opini di detik.com berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” pada Kamis, 22 Mei 2025. Tulisan tersebut sempat terbit, namun kemudian dicabut atas permintaan penulis sendiri karena merasa terancam dan tidak aman.
Berdasarkan chat yang viral di berbagai whatsapp group (WAG) Saudara Yogi dilaporkan mendatangi Dewan Pers untuk meminta perlindungan setelah mengalami dua insiden yang mengarah pada dugaan intimidasi dan kekerasan fisik oleh orang tak dikenal hanya beberapa jam setelah artikelnya terbit. Dalam laporan media, ia menyebutkan telah diserempet dan dibuntuti oleh dua pengendara motor menggunakan helm full-face secara berulang, serta mendapat pesan peringatan pribadi terkait artikel tersebut.
Sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa Indonesia di Jepang yang hidup dan belajar di tengah nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil, PPI Jepang menyatakan keprihatinan serius atas peristiwa ini. Kami menyatakan bahwa:
- Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan diperkuat oleh Pasal 19 Deklarasi Universal HAM serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Segala bentuk kekerasan, teror, atau intimidasi terhadap penulis tidak dapat dibenarkan. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh mendapatkan tekanan atau intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
- Kami mendukung langkah penulis melapor ke Dewan Pers sebagai bentuk perlindungan profesi dan kebebasan pers, sebagaimana dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kami mendukung seruan Dewan Pers No.10/SP/DP/V/2025 yang menghimbau semua pihak menghormati dan menghargai seruan berekspresi di Indonesia.
- Kami mendorong media nasional dan lembaga negara terkait untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, keselamatan penulis, dan transparansi dalam penyuntingan karya opini.
Situasi ini mencerminkan kondisi ruang publik yang semakin sempit bagi intelektual muda dan penulis untuk menyampaikan gagasan secara kritis. Bila ruang ekspresi sipil dan kebebasan berpikir terus ditekan, kami khawatir akan muncul ketakutan kolektif di kalangan pelajar dan profesional muda, termasuk di luar negeri, untuk kembali dan berkarya di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Lebih lanjut, PPI Jepang meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang terhadap penulis atau warga negara lainnya. PPI Jepang berdiri bersama mereka yang bersuara jujur, kritis, dan bertanggung jawab. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan justru membiarkan mereka merasa terancam karena menyampaikan pendapat.
