KETETAPAN KONGRES XXX PPI-JEPANG
NO. 1/TAP/KONG XXIX/PPI/2010
TENTANG
AGENDA KONGRES XXX
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG
MENIMBANG:
-
Demi kelancaran Kongres dipandang perlu untuk menyusun agenda Kongres agar pelaksanaan Kongres tersebut berjalan lancar, tertib dan demokratis.
-
Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan agenda Kongres tersebut pada nomor 1 dalam suatu ketetapan Kongres.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
Agenda Kongres XXX PPI-Jepang yang diperinci dalam lampiran ketetapan ini.
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 30 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Pandji Prawisudha) (Lyta Liem)
LAMPIRAN
KETETAPAN KONGRES XXX/ PPI-JEPANG
NO. 1/TAP/KONG XXX/PPI/2010
TENTANG
AGENDA KONGRES XXX
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG
-
Pemilihan Pimpinan Kongres.
-
Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PPI-Jepang 2009-2010.
-
Tanya jawab dan masukan untuk Pengurus Pusat PPI-Jepang 2010-2011.
-
Pelantikan Ketua Umum PPI-Jepang periode 2010-2011.
-
Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
-
Pembahasan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK).
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 30 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
( Pandji Prawisudha ) ( Lyta Liem )
KETETAPAN KONGRES XXX PPI-JEPANG
NO. 2/TAP/KONG XXX/PPI/2010
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
PPI-JEPANG PERIODE 2009-2010
MENIMBANG:
-
Bahwa pengurus PPI Jepang periode 2009-2010 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban di hadapan Kongres.
-
Tanggapan dan pandangan peserta Kongres terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut pada nomor 1.
-
Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan laporan pertanggungjawaban tersebut pada nomor 1 dalam suatu ketetapan Kongres.
MERUJUK:
Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang pasal IV tentang Hak dan Kewajiban Pengurus.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
-
Menerima laporan pertanggungjawaban seperti yang diperinci dalam lampiran ketetapan.
-
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 30 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
( Pandji Prawisudha ) ( Lyta Liem )
<!-- @page { margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->
KETETAPAN KONGRES XXX PPI-JEPANG
NO. 3/TAP/KONG XXX/PPI/2010
TENTANG
KETUA UMUM TERPILIH
PPI-JEPANG PERIODE 2010-2011
MENIMBANG:
-
Bahwa pengurus PPI Jepang periode 2009-2010 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban di hadapan sidang pleno.
-
Hasil ketetapan kongres NO. 6/TAP/KONG XXIX/PPI/2009 tentang pemilihan ketua umum PPI Jepang melalui pemilihan raya (pemira).
-
Surat Keputusan (SK) PPI Jepang Nomor 17/PPI-JEPANG/SK/IV/2010 tentang pengesahan panitia pemilihan raya (pemira) PPI Jepang tahun 2010.
MERUJUK:
-
Laporan Kegiatan (LK) Pemira 2010 tentang hasil pemira ketua umum PPI Jepang periode 2010-2011.
-
Hasil pemilu raya yang menunjukkan 1 calon ketua umum PPI Jepang yaitu Saudara Fithra Faisal Hastiadi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
-
Saudara Fithra Faisal Hastiadi, mahasiswa Waseda University sebagai Ketua Umum PPI Jepang periode 2010-2011 melalui hasil pemira 2010.
-
Memberikan mandat kepada ketua terpilih untuk melaksanakan seluruh ketetapan kongres XXX PPI-Jepang
-
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 30 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Pandji Prawisudha) (Lyta Liem)
KETETAPAN KONGRES XXIX PPI-JEPANG
No. 4/TAP/KONG XXX/PPI/2010
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG
MENIMBANG:
-
Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) PPI-Jepang agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan sejalan dengan aspirasi anggota.
-
Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) tersebut pada nomor 1 dalam suatu Ketetapan Kongres.
MERUJUK:
-
Pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang.
-
Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal III tentang Dasar, Asas, Sifat dan Status Organisasi.
-
Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal IV tentang Tujuan Organisasi.
-
Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal VI tentang Perlengkapan Organisasi.
-
Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal X tentang Perubahan Anggaran Dasar.
-
Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang Pasal VIII ayat 2 tentang Kongres.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang seperti tertulis dalam Lampiran Ketetapan ini.
2. Ketetapan sebelumnya yang ada hubungannya dengan Ketetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 31 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
( Mochamad Asri ) ( Lyta Liem )
LAMPIRAN
KETETAPAN KONGRES XXX PPI-JEPANG
No. 4/TAP/KONG XXX/PPI/2010
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG
PEMBUKAAN
Kami putra-putri Indonesia yang menuntut ilmu di Jepang berkewajiban tetap menjalin kesatuan dalam ikatan kekeluargaan di kalangan pelajar Indonesia dalam membangun masyarakat ilmiah yang bertanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta membina hubungan baik dengan masyarakat internasional. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka dibentuklah Persatuan Pelajar Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berasaskan Pancasila.
ANGGARAN DASAR
Pasal I
Nama dan Waktu
1. Nama
Organisasi ini didirikan di Tokyo dengan nama Himpunan Mahasiswa Indonesia pada tanggal 24 Juni 1953 dan kemudian bernama Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang, disingkat PPI-Jepang, atau dalam bahasa Inggris disebut "The Indonesian Student Association in Japan", atau dalam bahasa Jepang disebut "Zainichi Indonesia Ryugakusei Kyokai".
2. Waktu
Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal II
Motto dan Lambang
1. Motto
Motto PPI Jepang adalah "Membuka Dunia Untuk Indonesia dan Membuka Indonesia untuk Dunia".
2. Lambang
Lambang PPI Jepang adalah elips berwarna merah dengan segi empat, lingkaran dan anak panah di dalamnya yang berwarna putih serta di bawahnya bertuliskan PPI-Jepang dan motto seperti yang tersebut dalam ayat 1.
Pasal III
Dasar, Asas, Sifat dan Status
1. Dasar dan Asas
Organisasi ini berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berasaskan Pancasila.
2. Sifat
Organisasi ini bersifat sebagai masyarakat ilmiah dan kekeluargaan.
3. Status
Status organisasi ini adalah ekstrakurikuler dan independen.
Pasal IV
Tujuan Organisasi
1. Menggalang persatuan dan kesatuan dikalangan anggota berlandaskan rasa setia kawan dan kekeluargaan.
2. Membantu anggotanya agar menjadi masyarakat ilmiah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3. Membina hubungan baik dengan masyarakat international.
Pasal V
Struktur Organisasi
Organisasi ini terdiri dari Pengurus Pusat, Dewan Perwakilan Korda (DPK), Koordinator Daerah (Korda) dan Komisariat.
Pasal VI
Perlengkapan Organisasi
Perlengkapan Organisasi terdiri dari Kongres, Rapat Korda dan Rapat Anggota.
Pasal VII
Keanggotaan
Anggota PPI terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal VIII
Pelindung
Pelindung PPI-Jepang adalah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Jepang.
Pasal IX
Harta Benda
Harta Benda PPI-Jepang adalah segala milik organisasi yang didapat dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah.
Pasal X
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres.
2. Usul perubahan harus diajukan dalam sidang pleno Kongres.
Pasal XI
Pembubaran
Pembubaran PPI Jepang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres yang diadakan untuk itu.
Pasal XII
Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal I
Kegiatan
1. Melaksanakan kegiatan yang bersifat nasional atau internasional untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan dan Pasal IV Anggaran Dasar.
2. Melaksanakan kegiatan yang dapat membantu melancarkan studi anggotanya.
3. Melaksanakan kegiatan yang dapat menampung dan menyalurkan segala kepentingan, kehendak dan cita-cita bersama, serta memupuk dan mengembangkan bakat anggotanya.
Pasal II
Struktur Organisasi
1. Organisasi PPI Jepang adalah suatu organisasi yang memiliki pengurus pusat yang mengkoordinasikan Koordinator Daerah (Korda) dan Komisariat (Komsat).
2. Korda
a. Korda adalah kesatuan organisasi PPI-Jepang yang mengkoordinasikan program PPI-Jepang dengan komsat di bawahnya.
b. Organisasi PPI Jepang terdiri dari 9 (sembilan) Korda:
a. Korda Hokkaido yang meliputi wilayah: Hokkaido;
b. Korda Tohoku yang meliputi wilayah: Akita, Niigata, Aomori, Miyagi, Fukushima, Iwate dan Yamagata;
c. Korda Kanto yang meliputi wilayah: Tokyo, Gunma, Kanagawa, Ibaraki, Chiba, Yamanashi, Saitama, Tochigi dan Nagano;
d. Korda Hokuriku yang meliputi wilayah: Toyama, Ishikawa dan Fukui;
e. Korda Chubu yang meliputi wilayah: Shizuoka, Aichi, Gifu dan Mie;
f. Korda Kansai yang meliputi wilayah: Osaka, Kyoto, Hyogo, Nara, Okayama, Kagawa, Tokushima, Wakayama, Shiga dan Tottori;
g. Korda Chugoku yang meliputi wilayah: Hiroshima, Shimane, dan Yamaguchi.
h. Korda Shikoku yang meliputi wilayah: Ehime dan Kochi.
i. Korda Kyushu yang meliputi wilayah: Saga, Kumamoto, Nagasaki, Oita, Kagoshima, Miyazaki, Okinawa dan Fukuoka.
3. Komisariat adalah kesatuan organisasi PPI-Jepang yang terkecil yang mengkoordinasikan program PPI Jepang dan kegiatan para anggotanya.
4. Dewan Pewakilan Korda
a. Dewan Perwakilan Korda adalah dewan yang beranggotakan perwakilan dari tiap korda.
b. Anggota dewan ini dipilih oleh kordanya masing-masing dengan mekanisme pemilihan disesuaikan dengan kondisi Korda masing-masing di mana Dewan Perwakilan Korda memiliki satu hak suara untuk satu korda yang diwakili.
c. Dewan ini bertugas untuk menerima masukan, hasil monitoring dan evaluasi dari anggota terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat.
d. Dewan ini memiliki kewenangan:
1. Meminta pengurus pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang diambil.
2. Meminta pengurus pusat untuk membatalkan keputusan yang telah diambil.
3. Meminta pengurus pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa.
e. Kewenangan tersebut dapat dijalankan jika diusulkan oleh anggota dan didukung oleh sekurang-kurangnya 51 % dari anggota di Korda pengusul berada.
Pasal III
Pengurus
1. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2. Pengurus Korda dan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus Pusat:
a. Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
b. Pengurus Pusat berkewajiban melaksanakan Keputusan Kongres.
c. Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya dan memperhatikan musyawarah Korda-Korda sampai habis masa jabatannya.
d. Pengurus Pusat berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
e. Masa jabatan Pengurus Pusat dibatasi maksimum 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 periode kepengurusan.
f. Pengurus Pusat berkewajiban menyusun program kerja dengan indikator kinerja yang dapat diukur.
2. Pengurus Korda:
a. Pengurus Korda mewakili organisasi kedalam dan keluar, di dalam lingkungan Kordanya.
b. Pengurus Korda berkewajiban melaksanakan Keputusan Kongres dan Rapat Korda.
c. Pengurus Korda berkewajiban memberikan laporan kepada Pengurus Pusat minimal satu kali dalam setahun.
d. Ketua Korda dipilih dalam Rapat Korda dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
e. Masa jabatan Ketua Korda adalah satu tahun dan pergantiannya menyesuaikan dengan pengurus pusat.
f. Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Korda, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya dengan memperhatikan musyawarah Ketua-ketua Komisariat sampai habis masa jabatannya.
g. Pengurus Korda berkewajiban memberikan pertanggunganjawaban kepada Rapat Korda.
3. Pengurus Komisariat:
a. Pengurus Komisariat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, di dalam lingkungan Komisariatnya.
b. Pengurus Komisariat berkewajiban melaksanakan Keputusan Kongres, Rapat Korda dan Rapat Anggota.
c. Pengurus Komisariat berkewajiban memberikan laporan kepada Pengurus Korda minimal satu kali dalam setahun.
d. Ketua Komisariat dipilih dalam rapat anggota dan disahkan oleh Pengurus Korda.
e. Masa jabatan Ketua Komisariat adalah satu tahun.
f. Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Komisariat, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya sampai habis masa jabatannya.
g. Pengurus Komisariat berkewajiban memberikan pertanggunganjawaban kepada Rapat Anggota.
Pasal V
Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu (belajar, penelitian, pelatihan) di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi di Jepang untuk jangka waktu minimal 1 tahun dan terdaftar dalam sistem informasi PPI Jepang.
2. Anggota luar biasa:
a. Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu (belajar, penelitian, pelatihan) di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi di Jepang untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun.
b. Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu (belajar, penelitian, pelatihan) di Jepang yang tidak termasuk ayat 2(a).
c. Pengangkatan dan pemberhentian anggota luar biasa menjadi anggota biasa ditetapkan oleh Pengurus Komisariat dengan sepengetahuan Pengurus Korda dan Pengurus Pusat.
d. Pengangkatan dan pemberhentian anggota luar biasa ditetapkan oleh Pengurus Komisariat dengan sepengetahuan Pengurus Korda dan Pengurus Pusat.
3. Anggota Kehormatan:
a. Warga Negara Indonesia di Jepang yang telah berjasa dalam membina dan membantu PPI-Jepang.
b. Mereka yang tidak termasuk ayat 3 (a) yang berjasa dalam membina dan membantu PPI-Jepang.
Pasal VI
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa:
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
d. Berkewajiban menaati AD/ART serta Keputusan-keputusan Kongres.
2. Anggota luar biasa:
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Tidak berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
d. Berkewajiban menaati AD/ART serta Keputusan-keputusan Kongres.
3. Anggota Kehormatan
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Tidak berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
Pasal VII
Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Tidak lagi menetap di Jepang.
3. Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Komisariat.
4. Dipidana dengan kekuatan hukum yang tetap.
Pasal VIII
Persidangan
1. Sidang terdiri dari Kongres, Rapat Korda dan Rapat Anggota.
2. Kongres:
a. Kongres adalah badan yang tertinggi.
b. Kongres diadakan 1 (satu) tahun sekali pada bulan Oktober.
c. Kongres darurat dilaksanakan atas usul lebih dari setengah jumlah Korda.
d. Peserta Kongres adalah
-
Utusan-utusan korda yang mendapat mandat penuh dari pengurus masing-masing.
-
Pengurus Pusat.
-
Ketua terpilih dan pengurus terpilih.
e. Jumlah utusan Korda ditentukan sebagai berikut:
i. Setiap 15 (lima belas) anggota biasa diwakili oleh 1 (satu) orang utusan;
ii. Korda yang mempunyai anggota biasa kurang dari 45 (empat puluh lima) orang anggota diwakili oleh 3 (tiga) orang utusan.
f. Satu orang peserta mewakili satu hak suara.
g. Kongres sah bila dihadiri oleh peserta sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang seharusnya hadir.
h. Apabila 2(g) tersebut tidak tercapai, maka Kongres sah apabila disetujui oleh semua Korda yang hadir.
i. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
j. Persidangan dalam Kongres diatur berdasarkan tata tertib Kongres yang dibuat oleh panitia Kongres dan disahkan oleh Kongres.
k. Kongres bertugas:
i. Meminta dan menilai pertanggunganjawaban program kerja Pengurus Pusat.
ii. Menentukan Garis-garis Besar Program Kerja PPI Jepang.
iii. Menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat yang terpilih dalam Pemira (Pemilihan Raya). Apabila sampai akhir bulan Oktober kongres belum berhasil menetapkan maka ketua terpilih dalam Pemira secara otomatis sah menjadi ketua umum pengurus pusat.
l. Panitia kongres wajib mengumumkan hasil kongres paling lambat 1 bulan sesudah kongres kepada anggota PPI Jepang.
3. Rapat Korda:
a. Rapat Korda dihadiri oleh utusan-utusan Komisariat.
b. Jumlah utusan masing-masing Komisariat ditetapkan oleh Korda.
c. Persidangan dalam rapat korda diatur dalam tata tertib yang dibuat oleh Panitia Rapat Korda dan disahkan oleh rapat tersebut.
4. Rapat Anggota:
a. Rapat anggota dihadiri oleh anggotanya dalam suatu Komisariat.
b. Tata tertib dan keputusan yang diambil dalam rapat anggota diatur oleh komisariat.
Pasal IX
Iuran
Uang pangkal dan iuran bulanan ditetapkan oleh Komisariat atas sepengetahuan Korda.
Pasal X
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam ketetapan-ketetapan Kongres, peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Pusat, Korda atau Komisariat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang lebih tinggi.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dilengkapi dengan penjelasan pasal demi pasal.
Penjelasan Pasal Demi Pasal
Anggaran Dasar
Pasal I jelas
Pasal II
1. jelas
2. Lambang PPI Jepang seperti dalam gambar berikut :
Pasal III jelas
Pasal IV jelas
Pasal V jelas
Pasal VI jelas
Pasal VII jelas
Pasal VIII jelas
Pasal IX jelas
Pasal X jelas
Pasal XI jelas
Pasal XII jelas
Anggaran Rumah Tangga
Pasal I jelas
Pasal II
2. Definisi wilayah adalah dapat berupa nama komisariat dan atau nama wilayahnya misalnya korda Chubu meliputi wilayah Shizuoka Aichi, Gifu dan Mie. Wilayah Aichi meliputi komisariat Nagoya dan Toyohasi.
Dalam hal pemekaran Korda Chugoku-Shikoku menjadi Korda Chugoku dan Korda Shikoku, nama Shikoku akan ditetapkan kemudian.
4. Sebelum terbentuknya dewan perwakilan korda maka untuk pembentukan dewan perwakilan korda dimandatkan kepada pengurus pusat.
Dalam hal jumlah anggota Dewan Perwakilan Korda lebih dari satu orang dalam satu korda, yang menjadi wakil dari korda tersebut di PPI-Jepang hanya satu orang.
Pasal III jelas
Pasal IV
1. e. Dalam masa peralihan, khusus masa jabatan Ketua Umum periode 2007-2009 adalah 2 tahun, setelah itu mengikuti ketentuan ini yaitu 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 periode kepengurusan.
2. b. Dalam melaksanakan GBHK Pengurus Korda bekerja sama dengan Pengurus Pusat.
Pasal V
1. Pendaftaran anggota biasa PPI Jepang dapat dilakukan oleh komisariat, korda ataupun oleh masing-masing individu. Mahasiswa post doctoral untuk jangka waktu minimal 1 tahun dapat terdaftar menjadi anggota biasa.
Pasal VI jelas
Pasal VII jelas
Pasal VIII
2diii. Ketua terpilih segera menyusun kepengurusan baru selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan kongres.
Pasal IX jelas
Pasal X jelas
Aturan Peralihan
2e. Masa Kepengurusan Korda yang berakhir pada bulan selain Oktober harus diperpanjang hingga bulan Oktober.
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 31 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Mochamad Asri) (Lyta Liem)
KETETAPAN KONGRES XXX PPI-JEPANG
No. 5/TAP/KONG XXX/PPI/2010
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG 2010-2011
MENIMBANG:
-
Bahwa dipandang perlu untuk membekali Pengurus Pusat PPI-Jepang periode 2010-2011 dengan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) PPI-Jepang sebagai pengejawantahan dari usaha PPI-Jepang untuk mencapai tujuan.
-
Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) tersebut pada nomor 1 dalam suatu Ketetapan Kongres.
MERUJUK:
-
Pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang.
-
Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal III tentang Dasar, Asas, Sifat dan Status Organisasi.
-
Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal IV tentang Tujuan Organisasi.
-
Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang Pasal I tentang Kegiatan.
-
Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang Pasal IV ayat 1 tentang Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat.
-
Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang Pasal VIII ayat 2 tentang Kongres.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
-
Garis-garis Besar Haluan Kerja Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang periode tahun 2010-2011 yang diperinci dalam Lampiran Ketetapan ini.
-
Ketetapan sebelumnya yang ada hubungan dengan Ketetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 31 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Mochamad Asri) (Lyta Liem)
<!-- @page { margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->
LAMPIRAN
KETETAPAN KONGRES XXX PPI-JEPANG
No. 5/TAP/KONG XXX/PPI/2010
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG 2010-2011
Dalam rangka mewujudkan aspirasi seluruh pelajar Indonesia di Jepang, seperti yang tersirat dalam AD dan ART PPI-Jepang, maka dipandang perlu Pengurus Pusat dibekali Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) yang disusun oleh wakil-wakil pelajar Indonesia pada Kongres PPI-Jepang untuk mencapai tujuannya. Oleh karena itu, penyusunan GBHK bertitik tolak dari Tujuan Organisasi yang secara garis besarnya adalah membentuk kaum cendikiawan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berwawasan luas, mampu berkontribusi pada masyarakat dan bangsa.
1. Dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada (waktu, tenaga, dana), namun disisi lain perlu adanya program-program kerja yang nyata, bermanfaat, dan berdampak signifikan, maka program kerja PPI Jepang selama setahun disusun sedemikian rupa sehingga seimbang baik jangka pendek maupun jangka panjang, finansial maupun non-finansial, serta eksternal maupun internal. Untuk itu program kerja PPI Jepang selama setahun harus memiliki indikator kerja yang terukur dan seimbang, mencakup aspek:
a. Pemenuhan kebutuhan stakeholder utama, yang terdiri dari (1) anggota PPI Jepang, (2) bangsa Indonesia dan Jepang, serta (3) masyarakat dunia. Artinya, segala aktivitas dan kegiatan-kegiatan PPI Jepang difokuskan secara proporsional untuk memenuhi kebutuhan ketiga kelompok utama ini. Khusus dalam pemenuhan kebutuhan anggota PPI Jepang sebagai stakeholder utama, diukur dengan suatu indeks tingkat kepuasan anggota secara kuantitatif.
b. Produktivitas kegiatan dan keorganisasian, yaitu indikator untuk mengukur rasio faktor2 input kegiatan untuk memaksimumkan output dan outcome program kerja PPI Jepang. Hal ini adalah rasio antara output kegiatan yang dilaksanakan (misalnya dilihat dari jumlah peserta yang terlibat, materi dan cakupan skala kegiatan, kepuasan peserta, dll) dibandingkan dengan input-input kegiatan (misalnya dari jumlah dana, jumlah panitia, dll). Indikator lainnya adalah rata-rata jumlah kegiatan PPI Jepang setiap bulannya, selama satu tahun masa kepengurusan.
c. Pertumbuhan dan Pembelajaran, yaitu kegiatan pengakaran PPIJ se-Jepang, pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas kinerja PPI Jepang serta peningkatan jumlah anggota PPI Jepang. Hal ini diukur dari database anggota yang ada dan uptodate, serta jumlah kegiatan2 yang bersifat mengembangkan SDM anggota PPI Jepang.
d. Keuangan: indikator kinerja keuangan selama setahun diukur dari rasio antara saldo akhir dengan saldo awal PPI Jepang yang lebih besar dari satu. Indikator ini diturunkan kepada program-program kerja yang profit generator dan program-program kerja yang cost center.
Pengurus pusat dapat menyesuaikan pemilihan indikator dan ukuran kinerjanya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika kondisi yang dihadapi dengan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Korda pada saat evaluasi pelaksanaan program kerja.
2. Pengurus pusat menanyakan keanggotaan komsat Kagawa dan komsat Tokushima di korda Kansai terkait pemekaran korda Shikoku.
3. Pengurus pusat menyampaikan perkembangan pelaksanaan poin-poin berikut dalam pertemuan International Student Center di Kansai:
a. melakukan pengumpulan kegiatan korda-korda dalam satu tahun;
b. mengumpulkan informasi anggaran keuangan kegiatan korda-korda dalam satu tahun;
c. membuat program kerja;
d. melakukan pembekalan pengurus;
e. mengkoordinasi pembentukan DPK;
<!-- @page { margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->
f. mensosialisasikan tentang DPK kepada korda hasil pemekaran.
4. Pengurus pusat memasukkan dewan penasehat dalam struktur kepengurusan PPI-Jepang.
5. Pengaturan keuangan termasuk permintaan dana pada KBRI harus dilakukan sesuai jalur
koordinasi komsat, korda, dan PPI Jepang.
6. Pengurus pusat mengkoordinasi pergantian pengurus korda sesuai AD/ART.
7. Pengurus pusat melaksanakan pemilihan raya (Pemira) dan Kongres PPIJ tahun 2010 untuk memilih dan menetapkan ketua umum pengurus pusat periode berikutnya. Komite Pemira harus membuat aturan sesuai kondisi dan disetujui DPK.
8. Pengurus pusat mengupayakan kelangsungan organisasi melalui usaha-usaha yang sah.
9. Pengurus pusat berperan aktif dalam upaya memperkenalkan Indonesia kepada masyarakat dunia.
10. Pengurus pusat menggiatkan kajian strategis yang relevan dengan isu terkini di Tanah Air.
11. Pengurus pusat tetap melaksanakan Temu Ilmiah 2011 yang waktu dan tempatnya diserahkan kepada pengurus setelah berkoordinasi dengan korda-korda yang ada.
12. Pengurus pusat mengadakan evaluasi pelaksanaan program kerja dengan Dewan Perwakilan Korda setiap 3 bulan sekali.
13. Pengurus pusat meningkatkan penyediaan informasi yang bermanfaat bagi anggota PPI Jepang melalui website.
14. Pengurus pusat mempertahankan kinerja penerbitan Inovasi Online setiap 4 bulan sekali dan meningkatkan partisipasi anggota PPI Jepang dalam Inovasi Online.
15. Pengurus pusat memoderasi milis PPI Jepang jika dianggap perlu oleh pengurus.
16. Pengurus pusat mengupayakan Kongress PPI Dunia untuk diadakan di Tokyo pada tahun 2011.
Ditetapkan dalam Kongres XXX PPI-Jepang di
Tokyo, 31 Oktober 2010
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Mochamad Asri) (Lyta Liem)






