No. 5/TAP/KONG XXIX/PPI/2009
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG 2009-2010
MENIMBANG:
1. Bahwa dipandang perlu untuk membekali Pengurus Pusat PPI-Jepang periode 2009-2010 dengan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) PPI-Jepang sebagai pengejawantahan dari usaha PPI-Jepang untuk mencapai tujuan.
2. Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) tersebut pada nomor 1 dalam suatu Ketetapan Kongres.
MERUJUK:
1. Pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang.
2. Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal III tentang Dasar, Asas, Sifat dan Status Organisasi.
3. Anggaran Dasar PPI-Jepang Pasal IV tentang Tujuan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang Pasal I tentang Kegiatan.
5. Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang Pasal IV ayat 1 tentang Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat.
6. Anggaran Rumah Tangga PPI-Jepang Pasal VIII ayat 2 tentang Kongres.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
1. Garis-garis Besar Program Kerja Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang periode tahun 2009-2010 yang diperinci dalam Lampiran Ketetapan ini.
2. Ketetapan sebelumnya yang ada hubungan dengan Ketetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dalam Kongres XXIX PPI-Jepang di
Tokyo, 22 September 2009
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Teddy Ardiansyah) (Lyta Liem)
LAMPIRAN
KETETAPAN KONGRES XXIX PPI-JEPANG
No. 5/TAP/KONG XXIX/PPI/2009
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG 2009-2010
Dalam rangka mewujudkan aspirasi seluruh pelajar Indonesia di Jepang, seperti yang tersirat dalam AD dan ART PPI-Jepang, maka dipandang perlu Pengurus Pusat dibekali Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) yang disusun oleh wakil-wakil pelajar Indonesia pada Kongres PPI-Jepang untuk mencapai tujuannya. Oleh karena itu, penyusunan GBPK bertitik tolak dari Tujuan Organisasi yang secara garis besarnya adalah membentuk kaum cendikiawan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berwawasan luas, mampu berkontribusi pada masyarakat dan bangsa.
1. Program kerja disusun dengan menyertakan indikator kinerja yang seimbang antara indikator keuangan dan non-keuangan, tangible dan non-tangible, ekternal dan internal, serta jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan konsep manajemen pengukuran kinerja,
yang dikelompokkan dalam empat perspektif sbb:
(1) customer, (non-keuangan, intangible, eksternal, jangka panjang)
(2) keuangan, (keuangan, tangible, internal, jangka pendek)
(3) proses operasional internal, (non-keuangan, tangible, internal, jangka pendek)
(4) pertumbuhan dan pembelajaran. (non-keuangan, intangible, internal, jangka panjang)
Dengan indikator kinerja dan ukurannya antara lain:
(1). Customer: Indeks kepuasan mahasiswa PPI Jepang (awal dan akhir) (#), indeks kepuasan peserta perkegiatan (#), indeks kepuasan stakeholder (#) (misalnya KBRI, alumni, organisasi diluar PPI Jepang, organisasi Jepang, Korda PPI, Komisariat PPI)
(2). Keuangan: saldo kas awal dan akhir (Rp), rasio pembiayaan dari pihak eksternal/biaya kegiatan (%), rasio rupiah/jumlah kegiatan (Rp/kegiatan) ; rasio rupiah/jumlah peserta kegiatan (Rp/orang),
(3). Proses operasional internal: jumlah target kegiatan dan jumlah realisasi kegiatan (#), jumlah panitia dan peserta per kegiatan (#), kelengkapan dokumentasi (biner) dan laporan tertulis perkegiatan (biner), Jumlah surat pernyataan sikap (#)
(4). Pertumbuhan dan pembelajaran: Indeks kepuasan pengurus (#), Jumlah peserta kongres awal dan peserta kongres akhir (orang), Jumlah pengurus yang direshuffle (#)
catatan: Indeks diukur dalam skala 1-10 dengan cara membuat kuesioner
(#) = angka
(biner) = ya atau tidak
(Rp) = Rupiah
(%) = persentase
Pengurus pusat dapat menyesuaikan pemilihan indikator dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika kondisi yang dihadapi dengan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Korda pada saat evaluasi pelaksanaan program kerja.
2. Pengurus pusat menyelesaikan kasus PPI Ehime dan PPI Korda Chugoku-Shikoku dengan meninjau dinamika di korda yang bersangkutan.
3. Pengurus baru membuka kerja sama dengan negara-negara lain, terutama AYNJ.
4. Pengurus pusat mengkoordinasi pergantian pengurus korda sesuai AD/ART.
5. Pengurus pusat melaksanakan pemilihan raya (Pemira) dan Kongres PPIJ tahun 2010 untuk memilih dan menetapkan ketua umum pengurus pusat periode berikutnya.
6. Pengurus pusat mengupayakan kelangsungan organisasi melalui usaha-usaha yang sah.
7. Pengurus pusat berperan aktif dalam upaya memperkenalkan Indonesia kepada masyarakat dunia.
8. Pengurus pusat menggiatkan kajian strategis yang relevan dengan isu terkini di Tanah Air.
9. Pengurus pusat tetap melaksanakan Temu Ilmiah 2010 yang waktu dan tempatnya diserahkan kepada pengurus setelah berkoordinasi dengan korda-korda yang ada.
10. Pengurus pusat meninjau kembali perlu tidaknya melanjutkan pengembangan SD PPIJ di Aceh dan di Yogyakarta.
11. Pengurus pusat mengadakan evaluasi pelaksanaan program kerja dengan Dewan Perwakilan Korda setiap 4 bulan sekali.
12. Pengurus pusat meningkatkan penyediaan informasi yang bermanfaat bagi anggota PPI Jepang melalui website.
13. Pengurus pusat mempertahankan kinerja penerbitan Inovasi Online setiap 4 bulan sekali dan meningkatkan partisipasi anggota PPI Jepang dalam Inovasi Online.
14. Akan dibentuk forum sebagai wadah komunikasi pengurus dan anggota PPI Jepang.
15. Pengurus pusat memoderasi milis PPI Jepang.
Ditetapkan dalam Kongres XXIX PPI-Jepang di
Tokyo, 22 September 2009
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Teddy Ardiansyah) (Lyta Liem)






