ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG
KETETAPAN KONGRES XXVIII PPI-JEPANG
No. 5/TAP/KONG XXVIII/PPI/2007
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI JEPANG
PEMBUKAAN
Kami putra-putri Indonesia yang menuntut ilmu di Jepang berkewajiban tetap menjalin kesatuan dalam ikatan kekeluargaan di kalangan pelajar Indonesia dalam membangun masyarakat ilmiah yang bertanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta membina hubungan baik dengan masyarakat internasional. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka dibentuklah Persatuan Pelajar Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berasaskan Pancasila.
ANGGARAN DASAR
Pasal I
Nama dan Waktu
1. Nama
Organisasi ini didirikan di Tokyo dengan nama Himpunan Mahasiswa Indonesia pada tanggal 24 Juni 1953 dan kemudian bernama Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang, disingkat PPI-Jepang, atau dalam bahasa Inggris disebut "The Indonesian Student Association in Japan", atau dalam bahasa Jepang disebut "Zainichi Indonesia Ryugakusei Kyokai".
2. Waktu
Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal II
Motto dan Lambang
1. Motto
Motto PPI Jepang adalah "Membuka Dunia Untuk Indonesia dan Membuka Indonesia untuk Dunia".
2. Lambang
Lambang PPI Jepang adalah ellips berwarna merah dengan segi empat, lingkaran dan anak panah di dalamnya yang berwarna putih serta di bawahnya bertuliskan PPI-Jepang dan motto seperti yang tersebut dalam ayat 1.
Pasal III
Dasar, Asas, Sifat dan Status
1. Dasar dan Asas
Organisasi ini berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berasaskan Pancasila.
2. Sifat
Organisasi ini bersifat sebagai masyarakat ilmiah dan kekeluargaan.
3. Status
Status organisasi ini adalah ekstrakurikuler dan independen.
Pasal IV
Tujuan Organisasi
1. Menggalang persatuan dan kesatuan dikalangan anggota berlandaskan rasa setia kawan dan kekeluargaan.
2. Membantu anggotanya agar menjadi masyarakat ilmiah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3. Membina hubungan baik dengan masyarakat international.
Pasal V
Struktur Organisasi
Organisasi ini terdiri dari Pengurus Pusat, Dewan Perwakilan Korda Dewan Pertimbangan, Koordinator Daerah (Korda) dan Komisariat.
Pasal VI
Perlengkapan Organisasi
Perlengkapan Organisasi terdiri dari Kongres, Rapat Korda dan Rapat Anggota.
Pasal VII
Keanggotaan
Anggota PPI terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal VIII
Pelindung
Pelindung PPI-Jepang adalah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Jepang.
Pasal IX
Harta Benda
Harta Benda PPI-Jepang adalah segala milik organisasi yang didapat dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah.
Pasal X
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres.
2. Usul perubahan harus diajukan dalam sidang pleno Kongres.
Pasal XI
Pembubaran
Pembubaran PPI Jepang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres yang diadakan untuk itu.
Pasal XII
Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal I
Kegiatan
1. Melaksanakan kegiatan yang bersifat nasional atau internasional untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan dan Pasal IV Anggaran Dasar.
2. Melaksanakan kegiatan yang dapat membantu melancarkan studi anggotanya.
3. Melaksanakan kegiatan yang dapat menampung dan menyalurkan segala kepentingan, kehendak dan cita-cita bersama, serta memupuk dan mengembangkan bakat anggotanya.
Pasal II
Struktur Organisasi
1. Organisasi PPI Jepang adalah suatu organisasi yang memiliki pengurus pusat yang mengkoordinasikan Koordinator Daerah (Korda) dan Korda mengkoordinasikan Komisariat.
2. Dewan Pewakilan Korda
a. Dewan Perwakilan Korda adalah dewan yang beranggotakan perwakilan dari tiap korda.
b. Anggota dewan ini dipilih oleh kordanya masing-masing.
c. Dewan ini bertugas untuk menerima masukan, hasil monitoring dan evaluasi dari anggota terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat.
d. Dewan ini memiliki kewenangan:
1. meminta pengurus pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang diambil,
2. meminta pengurus pusat untuk membatalkan keputusan yang telah diambil
3. meminta pengurus pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa.
e. Kewenangan tersebut dapat dijalankan jika diusulkan oleh anggota dan didukung oleh sekurang-kurangnya 51 % dari anggota di Korda pengusul berada.
Dewan Pertimbangan terdiri dari ketua-ketua Korda dan komisariat yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, wawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan yang lebih mendasar kepada Pengurus Pusat dan sekurang-kurangnya mengadakan sidang minimal sekali setahun.
3. Komisariat adalah kesatuan organisasi PPI-Jepang yang terkecil yang mengkoordinasikan program PPI Jepang dan kegiatan para anggotanya.
4. Organisasi PPI Jepang terdiri dari 8 (delapan) Korda:
a. Korda Hokkaido yang meliputi wilayah: Hokkaido;
b. Korda Tohoku yang meliputi wilayah: Akita, Niigata, Aomori, Miyagi, Fukushima, Iwate dan Yamagata;
c. Korda Kanto yang meliputi wilayah: Tokyo, Gunma, Kanagawa, Ibaraki, Chiba, Yamanashi, Saitama, Tochigi dan Nagano;
d. Korda Hokuriku yang meliputi wilayah: Toyama, Ishikawa dan Fukui;
e. Korda Chubu yang meliputi wilayah: Shizuoka, Aichi, Gifu dan Mie;
f. Korda Kansai yang meliputi wilayah: Osaka, Kyoto, Hyogo, Nara, Okayama, Kagawa, Tokushima, Wakayama, Shiga dan Tottori;
g. Korda Chugoku dan Shikoku yang meliputi wilayah: Hiroshima, Shimane, Yamaguchi, Ehime dan Kochi;
h. Korda Kyushu yang meliputi wilayah: Saga, Kumamoto, Nagasaki, Oita, Kagoshima, Miyazaki, Okinawa dan Fukuoka.
Pasal III
Pengurus
1. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2. Pengurus Korda dan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus Pusat:
a. Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
b. Pengurus Pusat berkewajiban melaksanakan Keputusan Kongres.
c. Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya dan memperhatikan musyawarah Korda-Korda sampai habis masa jabatannya.
d. Pengurus Pusat berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
e. Masa jabatan Pengurus Pusat dibatasi maksimum 1 (satu) 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 periode kepengurusan.
2. Pengurus Korda:
a. Pengurus Korda mewakili organisasi kedalam dan keluar, di dalam lingkungan Kordanya.
b. Pengurus Korda berkewajiban melaksanakan Keputusan Kongres dan Rapat Korda.
c. Pengurus Korda berkewajiban memberikan laporan kepada Pengurus Pusat minimal satu kali dalam setahun.
d. Ketua Korda dipilih dalam Rapat Korda dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
e. Masa jabatan Ketua Korda adalah satu tahun dan pergantiannya menyesuaikan dengan pengurus pusat.
f. Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Korda, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya dengan memperhatikan musyawarah Ketua-ketua Komisariat sampai habis masa jabatannya.
g. Pengurus Korda berkewajiban memberikan pertanggunganjawaban kepada Rapat Korda.
3. Pengurus Komisariat:
a. Pengurus Komisariat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, di dalam lingkungan Komisariatnya.
b. Pengurus Komisariat berkewajiban melaksanakan Keputusan Kongres, Rapat Korda dan Rapat Anggota.
c. Pengurus Komisariat berkewajiban memberikan laporan kepada Pengurus Korda minimal satu kali dalam setahun.
d. Ketua Komisariat dipilih dalam rapat anggota dan disahkan oleh Pengurus Korda.
e. Masa jabatan Ketua Komisariat adalah satu tahun.
f. Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua Komisariat, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat dibawahnya sampai habis masa jabatannya.
g. Pengurus Komisariat berkewajiban memberikan pertanggunganjawaban kepada Rapat Anggota.
g.
Pasal V
Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu (belajar, penelitian, pelatihan) di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi di Jepang untuk jangka waktu minimal 1 tahun dan terdaftar dalam sistem informasi PPI Jepang.
2. Anggota luar biasa:
a. Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu (belajar, penelitian, pelatihan) di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi di Jepang untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun.
b. Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu (belajar, penelitian, pelatihan) di Jepang yang tidak termasuk ayat 2(a).
c. Pengangkatan dan pemberhentian anggota luar biasa menjadi anggota biasa ditetapkan oleh Pengurus Komisariat dengan sepengetahuan Pengurus Korda dan Pengurus Pusat.
d. Pengangkatan dan pemberhentian anggota luar biasa ditetapkan oleh Pengurus Komisariat dengan sepengetahuan Pengurus Korda dan Pengurus Pusat.
3. Anggota Kehormatan:
a. Warga Negara Indonesia di Jepang yang telah berjasa dalam membina dan membantu PPI-Jepang.
b. Mereka yang tidak termasuk ayat 3 (a) yang berjasa dalam membina dan membantu PPI-Jepang.
Pasal VI
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa:
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
d. Berkewajiban menaati AD/ART serta Keputusan-keputusan Kongres.
2. Anggota luar biasa:
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Tidak berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
d. Berkewajiban menaati AD/ART serta Keputusan-keputusan Kongres.
3. Anggota Kehormatan
a.Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
b.Tidak berhak memilih dan dipilih.
c.Berhak mengajukan usulan yang sehat dan membangun.
Pasal VII
Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Tidak lagi menetap di Jepang.
3. Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Komisariat.
4. Dipidana dengan kekuatan hukum yang tetap.
Pasal VIII
Persidangan
1. Sidang terdiri dari Kongres, Rapat Korda dan Rapat Anggota.
2. Kongres:
a. Kongres adalah badan yang tertinggi.
b. Kongres diadakan 1 (satu) tahun 2(dua) tahun sekali.
c. Kongres darurat dilaksanakan atas usul lebih dari setengah jumlah Korda.
d. Peserta Kongres adalah utusan-utusan Korda yang mendapat mandat penuh dari pengurus masing-masing serta Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Pengurus Pusat.
e. Jumlah utusan Korda ditentukan sebagai berikut:
i. Setiap 15 (lima belas) anggota biasa diwakili oleh 1 (satu) orang utusan;
ii. Korda yang mempunyai anggota biasa kurang dari 45 (empat puluh lima) orang anggota diwakili oleh 3 (tiga) orang utusan.
f. Satu orang peserta mewakili satu hak suara.
g. Kongres sah bila dihadiri oleh peserta sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang seharusnya hadir.
h. Apabila 2(g) tersebut tidak tercapai, maka Kongres sah apabila disetujui oleh semua Korda yang hadir.
i. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
j. Persidangan dalam Kongres diatur berdasarkan tata tertib Kongres yang dibuat oleh panitia Kongres dan disahkan oleh Kongres.
k. Kongres bertugas:
i. Meminta dan menilai pertanggunganjawaban program kerja Pengurus Pusat.
ii. Menentukan Garis-garis Besar Program Kerja PPI Jepang.
iii. Menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat yang terpilih dalam Pemira (Pemilihan Raya). Apabila dalam waktu satu bulan kongres belum berhasil menetapkan maka ketua terpilih dalam Pemira secara otomatis sah menjadi ketua umum pengurus pusat.
3. Rapat Korda:
a.Rapat Korda dihadiri oleh utusan-utusan Komisariat.
b.Jumlah utusan masing-masing Komisariat ditetapkan oleh Korda.
c.Persidangan dalam rapat korda diatur dalam tata tertib yang dibuat oleh Panitia Rapat Korda dan disahkan oleh rapat tersebut.
4.Rapat Anggota:
a. Rapat anggota dihadiri oleh anggotanya dalam suatu Komisariat.
b. Tata tertib dan keputusan yang diambil dalam rapat anggota diatur oleh komisariat.
Pasal IX
Iuran
Uang pangkal dan iuran bulanan ditetapkan oleh Komisariat atas sepengetahuan Korda.
Pasal X
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam ketetapan-ketetapan Kongres, peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh Pengurus Pusat, Korda atau Komisariat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang lebih tinggi.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dilengkapi dengan penjelasan pasal demi pasal.
Penjelasan Pasal Demi Pasal
Anggaran Dasar
Pasal I jelas
Pasal II
1. jelas
2. Lambang PPI Jepang seperti dalam gambar berikut :
Pasal III jelas
Pasal IV jelas
Pasal V jelas
Pasal VI jelas
Pasal VII jelas
Pasal VIII jelas
Pasal IX jelas
Pasal X jelas
Pasal XI jelas
Pasal XII jelas
Anggaran Rumah Tangga
Pasal I jelas
Pasal II
2. sebelum terbentuknya dewan perwakilan korda maka untuk pembentukan dewan perwakilan korda dimandatkan kepada pengurus pusat
4. definisi wilayah adalah dapat berupa nama komisariat dan atau nama wilayahnya misalnya korda Chubu meliputi wilayah Shizuoka Aichi, Gifu dan Mie. Wilayah Aichi meliputi komisariat Nagoya dan Toyohasi.
Pasal III jelas
Pasal IV
1. e. dalam masa peralihan, khusus masa jabatan Ketua Umum periode 2007-2009 adalah 2 tahun, setelah itu mengikuti ketentuan ini yaitu 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 periode kepengurusan
2. b. dalam melaksanakan GBHK Pengurus Korda bekerja sama dengan Pengurus Pusat
Pasal V
1. pendaftaran anggota biasa PPI Jepang dapat dilakukan oleh komisariat, korda ataupun oleh masing-masing individu
Pasal VI jelas
Pasal VII jelas
Pasal VIII jelas
Pasal IX jelas
Pasal X jelas
Ditetapkan dalam Kongres XXVIII PPI-Jepang di
Kyoto, 25 Agustus 2007
Ketua Kongres, Sekretaris Kongres,
(Dedy Saprudin) (Widyanto Dwi Nugroho)






